Catatan, trik, download, tentang dunia pendidikan, komputer


Senin, 01 Februari 2021

Pedoman program sekolah penggerak

Posted by on Senin, 01 Februari 2021

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1177/M/2020


Latar Belakang

Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas. Melalui berbagai kebijakan, pemerintah telah berhasil memperluas akses pendidikan dasar dan menengah secara signifikan. Angka partisipasi sekolah dan angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) meningkat. Pada 1950, RLS penduduk Indonesia kurang dari 2 (dua) tahun, kemudian meningkat menjadi 4 (empat) tahun pada tahun 1990, dan berlipat ganda menjadi 8 (delapan) tahun saat ini.

Namun, meluasnya akses pendidikan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. Hasil survey PISA tahun 2018 menunjukkan 60% sampai dengan 70% peserta didik di Indonesia masih berada di bawah standar kemampuan minimum dalam sains, matematika, dan membaca. Kesenjangan kualitas pendidikan antar-wilayah juga masih menjadi isu. Hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer yang terakhir pada tahun 2019 menunjukkan skor rata-rata dari 2 (dua) provinsi di pulau Jawa mengalahkan rata-rata skor kelompok 10% tertinggi di 10 (sepuluh) provinsi lain di luar pulau Jawa

Tujuan


Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk: 
  1. meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila;
  2. menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas;
  3. membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan
  4. menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah.

Sasaran

Sasaran penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak meliputi: 
  1. guru/ pendidik PAUD;
  2. kepala satuan pendidikan; dan
  3. pengawas sekolah/penilik, yang berlokasi di provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
baca selengkapnya tentang permen Nomor 1177/M/2020 di sini !



logoblog

» Thanks for reading: Pedoman program sekolah penggerak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label